Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Suyono, mengonfirmasi bahwa kasus pemasok sabu ke Kepala Puskesmas Moro masih dalam penyelidikan meskipun telah melalui mekanisme keadilan restoratif. Dokter BSS, Kepala Puskesmas Moro, telah menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan sebagai sanksi atas penyalahgunaan narkotika.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui asal barang sabu yang disediakan kepada dokter BSS. Sebelumnya, dokter BSS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M, pelaku penadah kendaraan hasil curian di Kecamatan Moro. Tersangka M mengakui bahwa sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang ditemukan merupakan milik dokter BSS.
Setelah asesmen di BNN Provinsi Kepri dan Tim Asesmen Terpadu, dokter BSS diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Lokal BNNP Kepri. Penyidik menyelesaikan kasus melalui proses keadilan restoratif berdasarkan hasil asesmen TAT yang menyatakan dokter BSS sebagai pemakai narkotika. Kasus ini memenuhi syarat untuk restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

