Pada perayaan Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan dan rentan. Menurut Menteri Arifah, pekerja rumah tangga merupakan pilar utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering terabaikan. Namun, posisi mereka dalam sistem hukum ketenagakerjaan seringkali tidak terlindungi dengan baik. Menteri Arifah menegaskan bahwa regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga sangat penting untuk memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana tercermin dalam Pancasila. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pengaturan kondisi kerja yang layak dan manusiawi.7878678789729382

