Pada pandangan FIFA, setiap asosiasi anggota harus tetap berkomitmen pada kompetisi yang mereka ikuti tanpa menarik diri secara sepihak. Memboikot Piala Dunia hampir tidak pernah terjadi dalam era modern, kecuali pada kasus Prancis dan India yang absen dari turnamen pada tahun 1950 karena pertimbangan biaya perjalanan. FIFA telah menyusun mekanisme perlindungan dalam peraturan turnamen untuk mengantisipasi situasi tersebut. Regulasi tersebut menetapkan denda mulai dari 275.000 hingga 555.000 euro bagi tim yang menarik diri sebelum kick-off turnamen. Selain itu, kasus penarikan diri akan ditangani oleh Komite Disiplin FIFA yang berwenang memberlakukan sanksi sesuai ketentuan. Menurut peraturan tersebut, asosiasi yang menarik diri dari partisipasi Piala Dunia FIFA 2026 harus mengembalikan seluruh dana yang diterima dari FIFA untuk persiapan tim nasional. Komite Disiplin FIFA memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi tambahan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti waktu penarikan diri, tingkat pelanggaran, serta faktor meringankan lainnya. Sanksi disipliner tersebut dapat berupa larangan berpartisipasi dalam kompetisi FIFA di masa depan atau penggantian tempat oleh asosiasi lain.

