Pemeriksaan Merek Dipangkas, Pemerintah Dorong Proses yang Lebih Cepat dan Digital
Pemerintah mengubah cara kerja layanan merek lewat Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026 ini memangkas durasi pemeriksaan substantif merek menjadi 30 hingga 90 hari kalender ketika ada usul tolak. Langkah ini menandai dorongan baru untuk membuat proses pelindungan kekayaan intelektual berjalan lebih ringkas, tanpa menunggu terlalu lama seperti sebelumnya yang bisa mencapai 150 hari.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyebut pembaruan ini sebagai bagian dari pembenahan sistem pemeriksaan agar lebih efisien. Pemerintah, kata dia, tengah mengarah pada integrasi digital penuh supaya alur layanan tidak lagi tersendat oleh tahapan manual yang memakan waktu.
Waktu Pemeriksaan Dipersingkat, Alur Pendaftaran Tetap Berlapis
Meski dipercepat, proses pendaftaran merek tetap melewati tahapan yang berurutan. Setelah permohonan diajukan, pemeriksaan formalitas dilakukan dalam 15 hari kerja. Jika dokumen dinyatakan lengkap, permohonan kemudian diumumkan selama dua bulan untuk memberi ruang bagi pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
Setelah masa pengumuman selesai, barulah pemeriksaan substantif dilakukan untuk menilai ada atau tidaknya persamaan dengan merek lain. Pada tahap inilah perubahan paling terasa, karena pemerintah memangkas waktu penilaian agar permohonan tidak terlalu lama mengendap.
Layanan Sertifikat Resmi Kini Satu Hari Kerja
Selain pemeriksaan merek, Permenkum baru juga mengubah standar layanan sertifikat resmi. Jika sebelumnya proses ini bisa memakan waktu hingga tujuh hari, kini penyelesaiannya ditetapkan hanya satu hari kerja. Perubahan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mempercepat bukan hanya pemeriksaan, tetapi juga keluaran layanan administrasi yang dibutuhkan pemohon.
Dalam penjelasannya, pemerintah menempatkan percepatan ini sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi dan dukungan terhadap digitalisasi pelindungan kekayaan intelektual. Dengan sistem yang lebih cepat, pelaku usaha diharapkan tidak lagi tersandera oleh antrean administrasi yang panjang.
Tarif Khusus dan Dorongan untuk UMK
Aturan baru ini juga membuka akses pelindungan merek dengan tarif khusus. Untuk memanfaatkannya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Sertifikat Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, hingga dokumen pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini bisa memberi ruang lebih besar bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengamankan merek mereka sejak awal. Dengan prosedur yang lebih cepat dan biaya yang lebih terjangkau pada skema tertentu, ekspansi usaha diharapkan tidak lagi tersendat oleh rumitnya administrasi.
Arah kebijakan ini jelas: merek tidak lagi diposisikan sebagai urusan yang panjang dan berbelit, melainkan sebagai layanan yang harus bergerak secepat kebutuhan pelaku usaha di lapangan.
