HomeLainnyaKoperasi Merah Putih Didukung Kerja Sama Lintas Sektor

Koperasi Merah Putih Didukung Kerja Sama Lintas Sektor

Pemerintah berupaya memperkuat perekonomian desa melalui peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih, yang diperkenalkan dalam rangka Hari Koperasi 2025. Fokus utama program ini adalah memperluas jaringan koperasi di tingkat desa agar roda ekonomi lokal bergerak lebih maju dan mandiri di seluruh pelosok Indonesia.

Secara resmi, pemerintah ingin membangun hingga lebih dari 80 ribu koperasi yang tersebar merata di seluruh desa. Sementara menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2025, jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 84 ribu, yang mayoritas terletak di daerah non-pesisir. Program Koperasi Merah Putih diarahkan untuk menjadi wadah pengembangan ekonomi dan penguatan jejaring sosial di tingkat akar rumput.

Koperasi bukanlah sesuatu yang asing di negeri ini. Dari sisi sejarah, koperasi mulai diperkenalkan oleh Raden Aria Wiraatmaja pada tahun 1886 sebagai solusi atas jeratan utang masyarakat kepada rentenir, jauh sebelum pengakuan hukum formal melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Model koperasi simpan pinjam yang beliau kembangkan terbukti bisa bertahan dan tumbuh selama lebih dari satu abad.

Pada tahun 2023 saja, Kementerian Koperasi mencatat terdapat hampir 19 ribu koperasi simpan pinjam, setara sekitar 14 persen dari seluruh koperasi yang eksis di tanah air. Selain itu, sejak dahulu koperasi konsumen mendominasi jumlah paling banyak dan diharapkan mampu membantu kebutuhan ekonomi warga sehari-hari.

Definisi koperasi sebagai wadah kolektif dengan dasar kekeluargaan juga telah ditegaskan dalam undang-undang lain, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967. Dalam praktiknya di banyak negara, prinsip utama koperasi adalah memaksimalkan kesejahteraan anggota di atas kepentingan lainnya, menjadikan nilai sosial sebagai inti dari sistem pengelolaan.

Meski memiliki sejarah panjang, perkembangan koperasi nasional digambarkan belum melesat jika dibandingkan negara lain seperti Amerika Serikat, Swedia, India, atau Korea Selatan. Sejumlah studi terbaru, termasuk yang dilakukan oleh Didi Sukardi dan tim pada tahun 2025, menunjukkan perlunya reformasi mendalam. Empat aspek utama mencakup: penguatan status koperasi sebagai badan hukum sekaligus lembaga sosial, peningkatan tata kelola organisasi, penyempurnaan regulasi keuangan, serta pemberlakuan sanksi tegas agar koperasi tetap berjalan transparan dan akuntabel.

Selain tantangan legal dan kelembagaan, hasil kajian dari CELIOS pada tahun 2025 juga mengangkat kekhawatiran terkait risiko terjadinya penyalahgunaan hingga potensi kerugian negara jika program Koperasi Merah Putih tidak dikelola dengan baik. Lebih dari seratus pejabat desa menjadi responden survei, yang turut menyoroti aspek pelaksanaan di lapangan.

Sebaliknya, optimisme masyarakat tetap tinggi. Berdasarkan survei Litbang Kompas, mayoritas responden yakin koperasi desa Merah Putih bisa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan, meskipun ada sebagian kecil responden yang masih ragu akan dampak jangka panjangnya.

Pemerintah pun mengakui adanya gap antara realisasi dan target. Dari total lebih 80 ribu koperasi yang ditargetkan, hingga awal 2026 baru sekitar 26 ribu yang sedang dalam proses pembangunan. Agar percepatan tercapai, pemerintah menggandeng TNI untuk membantu proses pengerjaan, khususnya di wilayah-wilayah dengan tantangan akses yang berat.

Upaya pelibatan militer ini memang menuai pro dan kontra. Bagi sebagian orang, peran aktif TNI dinilai efektif karena struktur dan jangkauannya sampai ke pelosok desa. Namun, ada pula kritik soal batasan peran militer dalam kegiatan non-operasi perang, karena berdasarkan Undang-Undang TNI, tidak ada pasal eksplisit yang mengatur keterlibatan seperti ini, sehingga penugasannya tetap berada di bawah otoritas sipil dan mendapat arahan langsung dari Presiden.

Pemerintah, Agrinas, dan TNI telah menyusun kerangka kerja sama untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pembangunan koperasi tetap profesional dan terintegrasi, sebagaimana juga disebutkan Sekretaris Kabinet pada akhir 2025. Presiden menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menjamin keberhasilan program di lapangan.

Agar tujuan program tercapai, keterlibatan publik serta pengawasan dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam setiap tahap implementasi koperasi desa. Kritik, saran, serta pengawasan diharapkan mampu menjadi mekanisme kontrol demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas.

Sementara Presiden Prabowo menekankan pentingnya kecepatan pembangunan koperasi desa untuk membangkitkan ekonomi rakyat, TNI diposisikan sebagai mitra strategis percepatan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau. Dengan strategi percepatan dan sinergi lintas lembaga ini, diharapkan program Koperasi Desa Merah Putih dapat membawa perubahan signifikan bagi kehidupan ekonomi masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

BERITA TERKAIT

Paling Populer