Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mesin Ekonomi Desa, Tapi Pengawasan Jadi Kunci
Pemerintah tengah menaruh harapan besar pada Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu instrumen utama untuk menggerakkan ekonomi di tingkat desa. Program yang diperkenalkan dalam rangka Hari Koperasi 2025 ini tidak sekadar mengejar jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga ingin menjadikan koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi sekaligus sosial bagi warga.
Target Besar di Tengah Sebaran Desa yang Luas
Skala program ini terbilang agresif. Pemerintah menyiapkan lebih dari 80 ribu koperasi agar tersebar merata di desa-desa Indonesia. Target tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik 2025 yang mencatat jumlah desa di Indonesia telah melampaui 84 ribu, dengan mayoritas berada di wilayah non-pesisir. Artinya, program ini diarahkan untuk menjangkau hampir seluruh struktur desa yang ada, bukan hanya daerah yang mudah diakses.
Dengan cakupan sebesar itu, Koperasi Merah Putih diposisikan bukan sebagai program seremonial, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi baru. Namun, besarnya target juga otomatis menuntut kesiapan tata kelola, pendampingan, dan pengawasan yang konsisten agar koperasi tidak berhenti sebagai papan nama.
Koperasi Lama, Tantangan yang Tidak Lagi Sederhana
Koperasi sejatinya bukan hal baru dalam sejarah ekonomi Indonesia. Akar gerakannya sudah terlihat sejak 1886 ketika Raden Aria Wiraatmaja memperkenalkan model koperasi simpan pinjam sebagai jawaban atas jeratan utang dari rentenir. Pengakuan formal terhadap koperasi kemudian hadir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965, meski praktiknya telah lebih dulu hidup di tengah masyarakat.
Data Kementerian Koperasi pada 2023 menunjukkan hampir 19 ribu koperasi simpan pinjam tercatat di Indonesia, atau sekitar 14 persen dari total koperasi yang ada. Di sisi lain, koperasi konsumen masih menjadi jenis yang paling banyak, menandakan bahwa kebutuhan harian warga tetap menjadi ruang utama peran koperasi.
Reformasi dan Risiko Implementasi
Meski memiliki sejarah panjang, laju koperasi nasional dinilai belum sekuat negara lain seperti Amerika Serikat, Swedia, India, atau Korea Selatan. Kajian Didi Sukardi dan tim pada 2025 menilai ada empat hal yang perlu dibenahi: penguatan status koperasi sebagai badan hukum sekaligus lembaga sosial, perbaikan tata kelola, penyempurnaan regulasi keuangan, dan penerapan sanksi yang tegas agar koperasi lebih transparan serta akuntabel.
Perhatian serupa datang dari lembaga riset. Kajian CELIOS pada 2025 menyoroti risiko penyalahgunaan dan potensi kerugian negara bila program Koperasi Merah Putih tidak dijalankan dengan disiplin. Survei itu melibatkan lebih dari seratus pejabat desa sebagai responden dan memperlihatkan bahwa persoalan implementasi di lapangan menjadi titik rawan yang tidak bisa diabaikan.
Percepatan dengan TNI, Kontroversi pun Mengikuti
Di tengah optimisme tersebut, pemerintah juga mengakui adanya jarak antara target dan realisasi. Dari target lebih dari 80 ribu koperasi, hingga awal 2026 baru sekitar 26 ribu yang sedang dalam proses pembangunan. Untuk mengejar percepatan, pemerintah menggandeng TNI dalam pengerjaan, terutama di wilayah yang aksesnya sulit.
Langkah ini memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai keterlibatan TNI efektif karena jaringannya menjangkau hingga pelosok desa. Namun, kritik juga muncul soal batas peran militer dalam kegiatan non-operasi perang, sebab Undang-Undang TNI tidak memuat pasal eksplisit yang mengatur bentuk keterlibatan semacam itu. Dengan demikian, penugasannya tetap berada di bawah otoritas sipil dan arahan langsung Presiden.
Kerja sama antara pemerintah, Agrinas, dan TNI disebut telah disusun dalam kerangka yang lebih terintegrasi. Sekretaris Kabinet pada akhir 2025 juga menegaskan bahwa Presiden menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar pembangunan koperasi berjalan profesional dan tidak terputus di tengah jalan. Sementara itu, survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden masih percaya Koperasi Desa Merah Putih bisa memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan, meski keraguan atas dampak jangka panjangnya belum hilang.
Pada akhirnya, nasib program ini akan ditentukan oleh satu hal yang paling mendasar: apakah pengawasan publik mampu menjaga koperasi tetap bekerja untuk warga desa, atau justru membuat target besar ini hanya berhenti di atas kertas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
