Pusat Global Kripto di Dubai di Bawah Tekanan Konflik
Dubai telah lama diakui sebagai pusat global bagi pendiri, pelaku pasar, dan influencer kripto. Namun, dengan meningkatnya konflik melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, pihak berwenang di Dubai mulai memperketat aturan seputar konten online. Penerapan aturan yang lebih ketat ini tidak selalu diterima dengan baik oleh beberapa kreator konten, termasuk seorang pedagang kripto terkenal dengan nama online ElonTrades yang memutuskan untuk meninggalkan Uni Emirat Arab.
Sejak 1 Februari 2026, Uni Emirat Arab menerapkan peraturan baru yang mengharuskan para influencer untuk mendapatkan Izin Pengiklan dan lisensi perdagangan komersial agar dapat beroperasi secara legal. Kebijakan ini mengubah cara pembuatan konten diperlakukan, dari sekadar hobi menjadi aktivitas komersial formal. Pihak berwenang memberikan waktu bagi para kreator untuk mematuhi aturan baru ini hingga 31 Januari 2026. Mereka juga telah memperingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi tentang konflik yang sedang berlangsung.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah penyebaran informasi yang salah selama periode yang sensitif, pihak berwenang Dubai mengeluarkan peringatan dini kepada warga untuk tidak membagikan video atau gambar yang menyesatkan secara online. Undang-Undang Federal UEA No. 34 Tahun 2021 menyatakan bahwa menyebarkan berita palsu atau informasi yang bertentangan dengan sumber resmi dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar.
Penegakan aturan ini sudah mulai dilakukan, seperti kasus seorang turis Inggris yang ditangkap karena diduga merekam rudal Iran di atas Dubai dan membagikan rekaman tersebut secara online. Semua ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang Dubai dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyebarkan konten online.

