Harga emas Antam mengalami penurunan harga menjadi Rp2.992.000 per gram di Jakarta. Selain itu, harga beli kembali emas Antam juga turun ke Rp2.744.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Saat melakukan transaksi jual, akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini bervariasi tergantung pada status pemegang NPWP atau non-NPWP. Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam antara lain Rp1.546.000 untuk 0,5 gram, Rp2.992.000 untuk 1 gram, dan seterusnya hingga Rp2.932.600.000 untuk 1.000 gram. Potongan pajak bagi pembelian emas batangan juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Dengan informasi ini, pembeli dan penjual emas Antam dapat mengetahui dengan jelas mekanisme perpajakan yang berlaku.

