Harga emas Antam kembali terkoreksi dan langsung menjadi perhatian para pemburu logam mulia. Pada perdagangan hari ini di Jakarta, harga emas Antam turun Rp5.000 per gram menjadi Rp2.992.000. Penyesuaian serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback, yang ikut turun ke level Rp2.744.000 per gram.
Harga Emas Antam Bergerak Turun
Data yang tercantum di laman Logam Mulia Antam menunjukkan harga emas batangan dalam berbagai pecahan masih mengikuti perubahan harian. Untuk ukuran 0,5 gram, harganya tercatat Rp1.546.000. Sementara emas 1 gram berada di posisi Rp2.992.000. Adapun pecahan terbesar yang dicantumkan, yakni 1.000 gram, bernilai Rp2.932.600.000.
Fluktuasi seperti ini bukan hal baru dalam perdagangan emas. Harga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar, sehingga pembeli maupun penjual perlu memantau pembaruan resmi sebelum bertransaksi.
Aturan Pajak Saat Jual Beli Emas
Selain harga, aspek pajak juga menjadi bagian penting yang tak bisa diabaikan. Saat melakukan penjualan kembali emas batangan, transaksi dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh tersebut berbeda tergantung status pembeli. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Ketentuan ini membuat perhitungan hasil transaksi emas tidak hanya bergantung pada harga pasar, tetapi juga pada administrasi perpajakan yang menyertainya.
Buyback Jadi Sorotan di Tengah Koreksi Harga
Turunnya harga buyback ke Rp2.744.000 per gram menjadi sinyal penting bagi pemilik emas yang berencana melepas simpanannya. Di tengah harga yang melemah, selisih antara harga jual dan buyback tetap perlu diperhitungkan agar keputusan transaksi tidak merugikan.
Dengan posisi harga hari ini, emas Antam tetap menjadi instrumen yang sensitif terhadap perubahan harian. Rujukan utama bagi pembeli maupun penjual tetap berada pada pembaruan resmi Logam Mulia Antam, yang memuat harga pecahan sekaligus ketentuan pajak yang berlaku.
