Keselamatan anak saat mudik Lebaran sangat penting dan menjadi tanggung jawab utama orang tua. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), keselamatan berkendara adalah hal yang krusial dalam menjaga anak-anak. Rekomendasi IDAI No. 11/PP IDAI/SR/IV/2023 menekankan bahwa cedera lalu lintas masih menjadi penyebab utama kematian dan disabilitas pada anak dan remaja secara global. Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, Hikari Ambara Sjakti, menegaskan bahwa perlindungan anak di dalam kendaraan harus dilakukan dengan perlengkapan yang sesuai standar. Dia menekankan agar orang tua tidak mengabaikan penggunaan car seat atau sabuk pengaman, dan untuk perjalanan darat, penting untuk memastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan usia dan berat badannya.
Berikut adalah panduan teknis aman berkendara berdasarkan rekomendasi IDAI.
1. Penggunaan Car Seat dan Sabuk Pengaman (Kendaraan Roda Empat): Bayi baru lahir hingga usia 2 tahun WAJIB menggunakan rear-facing car seat di kursi belakang. Anak usia 2 hingga 5 tahun disarankan menggunakan forward-facing car seat. Anak di atas 5 tahun sebaiknya menggunakan booster seat hingga sabuk pengaman dapat terpasang dengan benar (lap belt di paha atas, shoulder belt di antara bahu dan dada). Anak di bawah 12 tahun sebaiknya tetap duduk di kursi belakang untuk perlindungan optimal. Orangtua juga dilarang keras memangku anak sambil menyetir. Dengan mematuhi panduan ini, keselamatan anak saat berkendara dapat lebih terjamin.

