Setelah kejadian tragis yang menewaskan dua tenaga kesehatan di Papua Barat Daya, Kementerian Kesehatan Indonesia segera mengambil langkah konkret. Langkah tersebut antara lain memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Upaya lain yang dilakukan oleh Kemenkes adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan di lapangan guna memastikan lingkungan kerja mereka aman.
Kementerian Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan organisasi profesi guna menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan di daerah Papua Barat Daya. Hal ini dilakukan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tersebut. Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, Kemenkes sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan (DTPK/3T), termasuk wilayah-wilayah yang rawan konflik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di daerah-daerah terpencil dan rawan konflik.

