Crypto

Penerimaan Pajak Kripto: Tren Pertumbuhan Berlanjut

Penerimaan Pajak Kripto Terus Naik, Sinyal Industri Kian Dewasa

Pertumbuhan penerimaan pajak dari aset kripto kembali menjadi sorotan. Di tengah naiknya aktivitas perdagangan aset digital, angka setoran pajak dari sektor ini menunjukkan bahwa kripto makin tidak bisa dipandang sebagai pasar pinggiran, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang semakin tertata.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak kripto di Indonesia telah menembus Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2022. Jumlah itu naik dari Rp 1,93 triliun pada Januari 2026, menandakan masih ada pertumbuhan dalam periode terbaru.

Kontribusi Pajak Datang dari Dua Pos Utama

Penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari satu jenis pungutan. DJP mencatat, kontribusi terbesar datang dari PPh Pasal 22 yang mencapai Rp 1,09 triliun. Sementara itu, PPN dalam negeri menyumbang Rp 875,31 miliar.

Komposisi ini memperlihatkan bahwa perdagangan aset digital semakin masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. Bagi pemerintah, kondisi ini menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital, agar kepatuhan pelaku usaha tetap terjaga dan penerimaan negara bisa dioptimalkan.

Pelaku Industri Menilai Ini Tanda Pasar Semakin Sehat

Dari sisi industri, kenaikan penerimaan pajak dipandang sebagai kabar baik. Pelaku usaha menilai tren ini mencerminkan bahwa industri kripto di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih matang, transparan, dan terhubung dengan regulasi yang berlaku.

Kolaborasi antara pelaku industri kripto dan mitra konsultan pajak juga dinilai penting untuk memperkuat pemahaman kewajiban perpajakan. Langkah ini dianggap bisa membantu membangun ekosistem yang lebih tertib, sekaligus mencegah ketidaktahuan yang kerap menjadi kendala di sektor yang tumbuh cepat seperti kripto.

Tokocrypto Soroti Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Kepatuhan

CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai tren penerimaan pajak ini sebagai sinyal bahwa pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap aturan dapat berjalan beriringan. Menurut dia, kenaikan setoran pajak bukan hanya dipicu oleh tingginya volume transaksi, tetapi juga oleh meningkatnya kesadaran pelaku industri dan pengguna untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam pandangannya, perkembangan tersebut menunjukkan industri kripto yang lebih sehat dan terstruktur. Sefcho juga menekankan bahwa setiap keputusan investasi tetap mengandung risiko, sehingga investor perlu melakukan riset sebelum bertransaksi. Sumber informasi mengenai data penerimaan pajak dalam artikel ini mengacu pada laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan kutipan tambahan dari pernyataan Tokocrypto yang disampaikan melalui Liputan6.com.