HomeCryptoPenerimaan Pajak Kripto: Tren Pertumbuhan Berlanjut

Penerimaan Pajak Kripto: Tren Pertumbuhan Berlanjut

Penambahan penerimaan pajak kripto di Indonesia disambut positif oleh pelaku usaha sebagai tanda matangnya industri kripto di tanah air. Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini diberlakukan pada 1 Mei 2022. Angka ini naik dari Rp 1,93 triliun pada Januari 2026, menunjukkan peningkatan penerimaan dalam sebulan terakhir.

Detail penerimaan ini terdiri dari berbagai sumber, seperti PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar. Hal ini memperlihatkan bahwa perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Kolaborasi antara pelaku industri kripto dan mitra konsultan pajak dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman dan membangun ekosistem kripto yang lebih transparan. Pelaku usaha seperti Tokocrypto juga berperan penting dalam peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto. CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, melihat tren ini sebagai indikasi keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Sefcho, peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto menandakan perkembangan industri yang lebih sehat dan terstruktur. Selain dari volume transaksi yang tinggi, kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga ikut berperan. Mengingat setiap keputusan investasi memiliki risiko, penting bagi pembaca untuk selalu melakukan penelitian sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang bisa timbul dari investasi kripto.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer