HomeKesehatanKebijakan Peserta JKN Bayi Baru Lahir Menurut BPJS Kesehatan

Kebijakan Peserta JKN Bayi Baru Lahir Menurut BPJS Kesehatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini merencanakan penguatan layanan digital dan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem pelayanan publik nasional. Integrasi layanan ini akan menyatukan layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam INAku, menggabungkan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan. Pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) menjadi kunci dalam menyatukan alur layanan ini, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single key yang tervalidasi dan pertukaran data real-time antar sistem. Diharapkan integrasi ini dapat mempercepat proses dari sebelas tahap menjadi empat tahap utama, sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini semua merupakan langkah positif dalam menyederhanakan proses pelayanan publik dan memperkuat infrastruktur layanan digital di Indonesia.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer