Jakarta — Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian dipastikan tidak akan mengganggu laju produksi pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, sektor pertanian tetap bergerak karena pekerjaan utama di lapangan justru dijalankan oleh petani, bukan oleh ASN semata.
Koordinasi Tetap Jalan Meski ASN WFH
Amran menyebut, penerapan WFH setiap Jumat tidak membuat fungsi pengawasan dan koordinasi melemah. Menurut dia, komunikasi kerja masih bisa dilakukan dengan cepat melalui telepon maupun aplikasi pesan seperti WhatsApp, sehingga urusan yang bersifat administratif dan koordinatif tetap bisa berjalan normal.
Ia menilai, kebijakan fleksibilitas kerja itu tidak akan berdampak pada produktivitas pertanian. Sebab, aktivitas inti sektor ini tetap berlangsung di lahan, dikerjakan langsung oleh petani yang setiap hari berada di lapangan.
El Nino dan Tekanan Global Jadi Fokus Antisipasi
Di tengah ancaman El Nino dan dinamika geopolitik global, pemerintah disebut sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga produksi tetap stabil. Fokus utamanya adalah memastikan ketahanan pangan nasional tidak terganggu oleh cuaca ekstrem maupun tekanan dari luar negeri.
Amran juga menyinggung kondisi stok pangan, terutama beras, yang disebut berada dalam posisi aman dengan ketersediaan mencapai 4,5 juta ton. Angka itu dinilai penting untuk menjaga pasokan dan menahan gejolak kebutuhan masyarakat.
WFH ASN Mulai Berlaku 1 April 2026
Kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat resmi diberlakukan mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan. Aturan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Menteri Dalam Negeri.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin menjaga efisiensi kerja tanpa mengganggu layanan dan target sektor strategis. Dalam konteks pertanian, Amran menegaskan, yang menentukan produksi tetaplah kerja petani di sawah, bukan semata kehadiran ASN di kantor.
