Kepolisian Resor Purwakarta telah mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok preman terhadap seorang penyelenggara hajatan pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dua pelaku yang diduga preman berhasil ditangkap setelah pengejaran yang dilakukan di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang. Barang bukti berupa potongan bambu dan sejumlah botol minuman keras dan soda disita oleh polisi. Kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tragedi tersebut terjadi di kediaman Dadang di Desa Kertamukti, Purwakarta, dimana pelaku YI dianggap marah karena permintaannya terhadap uang tidak dipenuhi. Akibatnya, serangan menggunakan potongan bambu ini mengakibatkan Dadang meninggal dunia di tengah pesta pernikahan anaknya. Setelah meminta uang kepada pemain organ tunggal, terjadi keributan yang menyebabkan korban dikeroyok di depan tamu dan keluarga yang hadir.
Pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan, sedangkan korban meninggal dunia sebelum mendapat perawatan di rumah sakit. Kecelakaan ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi warga dari tindakan premanisme. Kepolisian Purwakarta terus berusaha mengungkap kasus tersebut, dengan harapan dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

