Berita

Pengungkapan Kasus Penganiayaan Penyelenggara Hajatan oleh Polres Purwakarta

Polres Purwakarta mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang penyelenggara hajatan pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dua orang yang diduga terlibat sebagai preman berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan bambu serta sejumlah botol minuman keras dan soda.

Keributan Berawal dari Permintaan Uang

Peristiwa bermula di rumah Dadang, warga Desa Kertamukti, Purwakarta, saat hajatan pernikahan anaknya sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku berinisial YI diduga tersinggung karena permintaan uangnya tidak dipenuhi. Situasi yang semula berlangsung normal kemudian berubah ricuh setelah YI meminta uang kepada pemain organ tunggal yang tampil di acara tersebut.

Keributan itu berujung pada aksi pengeroyokan di hadapan tamu dan keluarga yang hadir. Dadang menjadi sasaran serangan menggunakan potongan bambu hingga akhirnya mengalami luka berat.

Korban Meninggal Sebelum Tertolong

Setelah penganiayaan terjadi, para pelaku langsung kabur dari lokasi. Sementara itu, Dadang dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Insiden ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang sedang menggelar pesta pernikahan.

Dua Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Kasus

Kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Mereka dijerat Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kepolisian Purwakarta menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.

Dalam keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menindak praktik premanisme yang meresahkan warga. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh.