Investor Amerika Serikat (AS) dilaporkan kehilangan USD 11,4 miliar atau setara dengan Rp 193,90 triliun akibat penipuan kripto pada tahun 2025. Laporan dari Biro Investigasi Federal (FBI) menunjukkan peningkatan kerugian tahun lalu sebesar 22% dari tahun sebelumnya, menyoroti skala penipuan yang semakin luas.
Menurut FBI, penipuan investasi kripto merupakan tindakan penipuan jangka panjang yang canggih dengan berbagai metode manipulasi. Mayoritas penipuan kripto saat ini dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir di Asia, seringkali memanfaatkan korban perdagangan manusia untuk menjalankan operasi penipuan tersebut.
Penipuan identitas, penipuan bursa kripto, dan penipuan yang melibatkan kecerdasan buatan (AI) semakin meningkat dan telah melampaui kerugian akibat serangan siber. FBI mencatat peningkatan signifikan jumlah korban penipuan kripto dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, terdapat 181.565 pengaduan terkait penipuan kripto, dengan rata-rata kerugian per individu sebesar USD 62.604 dan seringkali melibatkan bitcoin (BTC).
Kerugian akibat penipuan kripto juga semakin terkonsentrasi, dengan hampir 18.600 pelapor kehilangan lebih dari USD 100.000 masing-masing. FBI mengatakan bahwa penipuan kripto menjadi pusat dari lonjakan penipuan daring secara keseluruhan. Sebagai informasi, lebih dari satu juta pengaduan terkait kejahatan siber dilaporkan oleh warga AS kepada lembaga penegak hukum federal pada tahun 2025, dengan kerugian yang mencapai USD 20,8 miliar.
Penipuan dan kecurangan kripto menyumbang sebagian besar dari kerugian tersebut, mencerminkan kompleksitas lanskap ancaman yang terus berkembang. Sebagai pengguna dan investor kripto, penting untuk melakukan analisis dan penelitian sebelum melakukan transaksi, serta berhati-hati terhadap potensi penipuan. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.

