Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Berita

Pendaftar Calon Hakim Agung Harap Lengkapi Berkas & Data Diri

15 April 2026 • 11:16 WIB

Komisi Yudisial (KY) menegaskan satu hal yang tak boleh disepelekan para pendaftar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung: berkas dan data diri harus segera dilengkapi sebelum pendaftaran ditutup. Peringatan ini disampaikan anggota KY sekaligus juru bicara, Anita Kadir, di Jakarta, di tengah tingginya minat pendaftar yang masuk secara daring.

Ratusan Pendaftar Masuk, Baru Sebagian Lengkapi Berkas

Hingga saat ini, tercatat 200 pendaftar calon hakim agung, 73 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, dan 150 pendaftar calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, jumlah itu belum sebanding dengan kelengkapan administrasi yang diwajibkan. Menurut Anita, baru sebagian kecil pendaftar yang benar-benar menuntaskan pengisian data dan unggahan dokumen sesuai ketentuan.

KY meminta seluruh peserta tidak menunggu hingga detik terakhir. Seluruh persyaratan harus diunggah melalui laman resmi rekrutmen KY dalam format PDF agar proses verifikasi bisa berjalan lancar. “Lengkapi segera,” menjadi pesan utama yang kembali ditekankan lembaga tersebut.

MA Butuh Pengisian Jabatan Strategis

Seleksi ini digelar untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung yang tengah membuka sejumlah formasi penting. Dari informasi yang disampaikan KY, kebutuhan saat ini mencakup 11 hakim agung, dua hakim ad hoc HAM, dan satu hakim ad hoc tipikor. Kekosongan jabatan ini membuat proses rekrutmen menjadi krusial, bukan sekadar formalitas administratif.

Anita menekankan bahwa keberadaan hakim agung dan hakim ad hoc sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan peradilan yang terus berkembang. Karena itu, seleksi harus berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal agar MA segera memperoleh sosok yang dibutuhkan.

Seleksi Ini Merupakan Amanat Konstitusi

KY juga mengingatkan bahwa seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc bukan proses biasa. Mekanisme ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, dengan KY memegang kewenangan untuk membuka pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan calon, dan mengusulkan nama-nama terpilih kepada DPR RI.

Seluruh tahapan dilakukan setelah KY menerima permohonan dari MA untuk mengisi jabatan yang kosong. Dengan dasar itu, kelengkapan berkas menjadi syarat awal yang menentukan apakah seorang pendaftar bisa melangkah ke tahap berikutnya atau justru gugur di administrasi.

Karena waktu pendaftaran terus berjalan, KY kembali mengingatkan para peserta agar tidak menganggap remeh urusan teknis. Dalam seleksi jabatan peradilan setingkat ini, satu dokumen yang tertinggal bisa berarti hilangnya kesempatan untuk maju.