Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kesehatan

Solusi Kendala Klaim Asuransi Kesehatan: Peran Dewan Penasihat Medis

18 April 2026 • 02:11 WIB

JAKARTA — Dorongan untuk memperkuat peran tenaga medis dalam industri asuransi kesehatan kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik terhadap proses klaim dan penilaian layanan medis, kehadiran Dewan Penasihat Medis (DPM) dinilai bisa menjadi titik temu antara kebutuhan klinis dan kepentingan tata kelola asuransi yang lebih adil.

Profesional medis dinilai paling paham kebutuhan klinis

Sekretaris Dewan Penasihat Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MPPK–PB IDI), Dr. Dyah Agustina Waluyo, menegaskan bahwa penilaian atas kebutuhan medis semestinya berada di tangan sesama profesional medis. Menurut dia, tidak ada pihak yang lebih kompeten untuk menentukan aspek klinis selain dokter yang memahami konteks dan kebutuhan pasien secara langsung.

Pandangan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa keterlibatan profesi medis dalam tata kelola asuransi bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting untuk memberi legitimasi pada keputusan yang menyangkut layanan kesehatan peserta.

Industri asuransi melihat DPM sebagai mitra strategis

Dukungan serupa datang dari perwakilan Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Dr. Rista Qatrini Manurung. Ia menyebut penguatan peran Dewan Penasihat Medis penting agar industri memiliki mitra yang kredibel dalam mengambil keputusan. Dengan begitu, proses penilaian klaim dan layanan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berbasis bukti.

Bagi industri, keberadaan DPM bukan hanya soal formalitas. Mekanisme ini dipandang dapat membantu membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi potensi gesekan antara peserta, penyedia layanan kesehatan, dan perusahaan asuransi.

Implementasi POJK 36/2025 ikut disorot

Penguatan DPM juga dikaitkan dengan pelaksanaan POJK 36/2025. Dengan posisi yang independen dan profesional, DPM diharapkan bisa ikut mengawal aturan tersebut agar benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya. Di titik ini, kualitas keputusan medis dinilai akan sangat menentukan rasa keadilan dalam sistem asuransi kesehatan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik menjadi taruhan besar. Karena itu, regulator, industri, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat didorong untuk sama-sama menjaga agar peran Dewan Penasihat Medis tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar berfungsi dalam praktik tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan keterangan MPPK–PB IDI dan AAJI mengenai penguatan peran Dewan Penasihat Medis dalam industri asuransi kesehatan.