Prabowo Reshuffle Pejabat: Hak Preogratif Presiden

Prabowo Berhak Melakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ungkap Qodari
Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyatakan bahwa perombakan pejabat dalam susunan Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Tanggapan ini muncul menyusul kabar reshuffle pejabat yang akan dilakukan oleh Presiden hari ini. Salah satu pejabat yang disebut-sebut akan dilantik adalah Qodari sendiri.
Menurut Qodari, semua keputusan terkait perombakan kabinet berada di tangan Presiden sebagai pemegang wewenang prerogatif. Beliau juga menegaskan bahwa publik diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut langsung dari Presiden terkait hal ini.
Reshuffle Kabinet Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melakukan empat kali reshuffle Kabinet Merah Putih sepanjang pemerintahannya. Reshuffle pertama dilakukan pada 19 Februari 2025, di mana sejumlah pejabat dilantik kembali untuk mengisi posisi strategis.
Pada reshuffle kedua, tanggal 8 September 2025, posisi Menteri Keuangan digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara pada reshuffle ketiga, 17 September 2025, terjadi pergantian di beberapa jabatan kunci seperti Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Wakil Menteri di beberapa kementerian.
Reshuffle keempat dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan beberapa pejabat baru yang dilantik untuk mengemban tugas di sektor kesehatan, dalam negeri, serta BUMN.
Dengan sejarah perombakan kabinet yang telah dilakukan, kini masyarakat dan awak media diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait reshuffle yang akan dilakukan Presiden Prabowo selanjutnya. Semua keputusan dan langkah strategis dalam perombakan kabinet merupakan wewenang langsung dari Kepala Negara.



