Kecelakaan Kereta di Bekasi: Kemenhub Panggil Green SM

Xanh SM Dipanggil Ditjen Perhubungan Darat Pasca Kecelakaan
Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan antara kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
Klarifikasi dan Penegakan Standar Keselamatan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk meneliti keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk aspek perizinan, administrasi, standar keselamatan, dan kepatuhan operasional angkutan umum. Menurut Aan, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan memiliki nomor polisi B 2864 SBX dan telah terdaftar dengan kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Meskipun kendaraan ini terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek, Ditjen Hubdat akan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap semua ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan
Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Kemenhub akan mengaudit kembali standar manajemen keselamatan yang harus dipenuhi perusahaan tersebut, termasuk kewajiban mereka dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya sesuai dengan aspek keselamatan.
Pihak Kemenhub juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018 terkait Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Kendati demikian, Aan menekankan bahwa sanksi administrasi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.
Duka Cita dan Langkah Selanjutnya
Pada akhir pernyataannya, Aan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Ia berharap para korban jiwa diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan korban luka segera mendapatkan kesembuhan.



