Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Meleset: Analisis dan Dampaknya

Penerimaan Pajak 2026 Diprediksi Meleset Menjelang Tahun Anggaran
Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memaparkan proyeksi penerimaan pajak pada tahun 2026 yang berpotensi meleset jauh dari target yang ditetapkan. Rentang proyeksi yang mencapai hingga Rp484 triliun membuat indikasi ketidakpastian terkait kapasitas penerimaan negara.
Kinerja Penerimaan Pajak Triwulan Pertama 2026
Menurut Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, kinerja penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun 2026 mengalami pertumbuhan positif namun bersifat sementara. Realisasi penerimaan pajak triwulan pertama mencapai Rp394,8 triliun, yang masih di bawah target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan pajak didominasi oleh pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tumbuh signifikan. Namun, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final tumbuh lebih lambat, menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan saat ini lebih dipengaruhi oleh faktor musiman.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak
Untuk mengantisipasi potensi kekurangan penerimaan pajak, CORE mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan sistem Coretax dan mempertimbangkan kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan. Windfall tax merupakan instrumen pajak tambahan yang diterapkan atas keuntungan tak terduga perusahaan akibat lonjakan harga komoditas global.
Perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan stimulus ekonomi yang lebih kuat juga menjadi kunci dalam memperkuat penerimaan pajak secara struktural. Meskipun kondisi ekonomi global dan geopolitik memberikan tekanan, langkah-langkah ini diharapkan bisa membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak yang lebih optimal di masa mendatang.



