Berita

Dukungan Legislator untuk Larangan Politik Uang dalam Pemilu







Legislator Dukung Larangan Pelaku Politik Uang Ikut Pemilu

Legislator Dukung Larangan Pelaku Politik Uang Ikut Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pelaku politik uang dan memasukkan mereka dalam daftar larangan mengikuti pemilu berikutnya. Menurut Kurnia, langkah ini dapat membantu menciptakan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.

Komitmen untuk Pemilu yang Berintegritas

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kurnia menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk memahami arti pentingnya Pemilu yang berintegritas. Ia menegaskan perlunya langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa Pemilu tidak terpengaruh oleh praktik-praktik negatif seperti politik transaksional, politik uang, dan pembelian suara.

Menurut Kurnia, dengan adanya rekomendasi untuk memperbaiki sistem Pemilu, termasuk usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang kartal selama proses pemilu, diperlukan berbagai terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan.

Usulan Larangan Bagi Pelaku Politik Uang

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengatur sanksi lebih tegas terhadap pelaku politik uang. Usulannya mencakup diskualifikasi dan larangan bagi pelaku politik uang untuk ikut serta dalam pemilu dan pilkada di periode berikutnya guna memberikan efek jera.

Herwyn menegaskan bahwa pelaku politik uang yang terbukti harus dilarang ikut dalam setidaknya satu periode pemilu berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik Pemilu yang lebih bersih dan berintegritas.


Source link