Berita

Rencana Renovasi 1.491 RTLH di Lampung Selatan Melalui Program BSPS

Renovasi 1.491 Rumah Tidak Layak Huni di Lampung Selatan Melalui Program BSPS

Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sebanyak 1.491 rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah sedang direnovasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak, sehat, dan aman.

Peninjauan Langsung dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah melakukan peninjauan langsung kondisi rumah para penerima program BSPS di Kabupaten Lampung Selatan. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa bantuan yang disalurkan telah tepat sasaran, dengan sejumlah rumah penerima bantuan mengalami kerusakan cukup parah.

Menurut Radityo Egi, program BSPS merupakan wujud nyata bantuan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas hunian agar lebih layak ditempati. Setiap penerima bantuan BSPS mendapatkan stimulan sebesar Rp20 juta untuk perbaikan rumah mereka.

Apresiasi atas Dukungan Pemerintah Pusat

Dalam acara peluncuran program BSPS se-Sumatera tahun 2026 di Lampung Selatan, bupati menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat di daerahnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri PKP, Gubernur Lampung, serta seluruh pihak yang telah mendukung program perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah dengan alokasi bantuan BSPS terbanyak di Provinsi Lampung, dengan total 1.491 unit rumah yang direnovasi melalui program ini. Sebagai lokasi peluncuran BSPS se-Sumatera tahun 2026, Lampung Selatan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Source link