Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dalami Kasus Judi Online
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menginvestigasi 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus perjudian daring internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penelusuran dilakukan terhadap para penjamin hidup mereka untuk berada di Indonesia.
Proses Pendalaman Secara Intensif
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa rincian 320 WNA tersebut setelah diterima dari Badan Reserse Kriminal Polri. Pendalaman dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan.
Pendalaman terhadap para tersangka dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Sementara para WNA dititipkan di fasilitas detensi tersebut menunggu proses hukum selanjutnya.
Pada awalnya, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi daring internasional sebelum kemudian menetapkan bahwa 320 di antaranya adalah WNA. Negara asal mereka meliputi Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Satu orang tersangka adalah warga negara Indonesia yang diproses oleh Bareskrim Polri.
