Berita

BPJS Ketenagakerjaan: Menjamin Hak Pekerja Terdampak PHK

BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Hak Pekerja Terdampak PHK

Jakarta, ANTARA – BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan haknya, termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan komitmennya untuk memastikan pencairan JKP bagi pekerja yang terdampak PHK, serta memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK guna mempercepat pelayanan.

Bergerak Aktif Pastikan Hak Pekerja Diproses

Saiful menyatakan bahwa pihaknya akan menghubungi perusahaan secara aktif untuk memastikan hak-hak pekerja terdampak PHK segera dapat diproses. BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan layanan langsung di lokasi perusahaan yang melakukan PHK apabila diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja mendapatkan pelayanan dan haknya dengan cepat.

Berdasarkan data Kemnaker per 5 Mei 2026, sebanyak 15.425 tenaga kerja mengalami PHK pada Januari hingga April 2026 dan terdaftar sebagai peserta program JKP. Pekerja terdampak PHK terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan persentase 21,65%. Mereka dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP dalam waktu enam bulan setelah PHK terjadi.

Sektor yang Berpotensi Tertekan

Menurut Saiful, industri yang bergantung pada bahan baku minyak dan plastik berpotensi tertekan akibat kondisi ekonomi global dan perang saat ini. Meskipun demikian, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki data spesifik terkait perusahaan atau sektor yang mengalami PHK. Pihaknya tetap fokus untuk memastikan hak-hak pekerja terdampak PHK dapat terpenuhi.

Demikian berita terkini terkait BPJS Ketenagakerjaan yang memastikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK tetap terlindungi melalui program JKP. Semoga pelayanan yang diberikan dapat membantu pekerja yang membutuhkan dalam menghadapi situasi sulit akibat pemutusan hubungan kerja.

Source link