Perspektif Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Bisnis BUMN Pasca Putusan MK 28/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menggiring perhatian publik pada tantangan utama dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN): bagaimana membuat garis yang tegas antara risiko bisnis dan ranah pidana. BUMN sering kali dihadapkan pada dilema—mereka dituntut bergerak layaknya perusahaan swasta namun tetap berada di bawah pengawasan hukum yang ketat. Kondisi ini menciptakan area abu-abu dalam praktik bisnis di sektor publik.
Salah satu prinsip yang kembali mencuat akibat perbincangan ini adalah business judgment rule (BJR)—kaidah hukum yang, dalam praktik korporasi, menjadi benteng pertahanan bagi para direksi maupun pengambil keputusan. BJR memberikan ruang perlindungan selama keputusan bisnis diambil secara wajar, cermat, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi. Pentingnya penerapan BJR sering kali luput dari perhatian ketika proses hukum lebih menonjolkan aspek pidana atas terjadinya kerugian bisnis.
Menurut Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, penerapan hakikat BJR harus benar-benar dipahami oleh penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak semua kerugian yang diderita BUMN otomatis bertransformasi menjadi kasus pidana, apalagi bila keputusan tersebut memenuhi kriteria kehati-hatian dan dilakukan secara jujur.
“Bila proses pengambilan keputusan sudah mengikuti prinsip tata kelola yang baik—rasional, transparan, dan tanpa niat jahat—maka direksi semestinya tidak diseret ke meja hijau hanya karena risiko atau hasil akhirnya negatif,” kata Ari dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Ari menambahkan, sejumlah aturan, seperti UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, dengan gamblang mengatur kewajiban direksi untuk selalu berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) seperti akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban. Dengan landasan tersebut, keraguan dan ketakutan dalam membuat keputusan—asal tetap dalam koridor GCG—seharusnya diminimalkan.
Namun dalam realitas penegakan hukum, Ari melihat penerapan prinsip BJR masih inkonsisten. Perbedaan mendasar juga tampak antara pendekatan bisnis dan audit negara. Audit BPK biasanya dilakukan ex post atau setelah kerugian terjadi, sedangkan perusahaan mengambil keputusan berdasarkan data dan risiko yang tersedia saat itu (ex ante). Perbedaan perspektif ini dapat menimbulkan kesan seolah keputusan yang sudah sesuai prosedur tetap dianggap salah jika hasil akhirnya merugikan negara.
Putusan MK 28/2026 sendiri membawa terobosan dengan penekanan pada keharusan adanya actual loss; kerugian negara harus riil, spesifik, dan dinyatakan secara sah oleh lembaga yang berwenang, yaitu BPK. MK menolak tafsir kerugian berdasarkan potensi profit yang gagal diraih, sehingga ruang interpretasi menjadi lebih terbatas dan jelas.
Ari menyoroti bahwa selama ini aparat penegak hukum sering menggandeng auditor selain BPK—seperti BPKP atau auditor independen—untuk mendeteksi kerugian negara. Putusan MK kini mengunci otoritas tersebut pada BPK, meskipun pihak lain tetap dapat memberikan asistensi. Namun, hanya BPK yang sah menyatakan kerugian keuangan negara yang mengikat dalam perkara pidana.
“Kalau audit berasal dari lembaga selain BPK, tetap hasil akhirnya—yaitu deklarasi kerugian negara—harus BPK yang membuat,” ujar Ari.
Sayangnya, penerapan praktik di lapangan masih kerap menyimpang. Ari mengecam lembaga penegak hukum yang tetap menggunakan audit di luar BPK sebagai bukti kerugian negara, berlindung pada yurisprudensi atau aturan lama. Realitas ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma baru dan kenyataan di lapangan.
Ari mengingatkan, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan jalan utama dalam menyelesaikan masalah bisnis BUMN. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui jalur administrasi, perdata, atau tata usaha negara sebelum masuk ranah pidana.
Menurut Ari, “Tak sedikit masalah yang sebenarnya lebih pantas melalui sanksi administrasi, ganti rugi perdata, atau proses PTUN ketimbang langsung dikenai sanksi pidana.”
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyambut baik penguatan BJR sebagai upaya menegaskan keseimbangan antara perlindungan korporasi dan kepastian hukum. Ia menegaskan, pengambil keputusan di BUMN harus memperoleh perlindungan bila seluruh proses sudah dijalankan secara transparan, cermat, tanpa benturan kepentingan, dan melalui mitigasi risiko. Dunia usaha, menurutnya, memang tidak lepas dari perubahan kondisi sehingga segala keputusan harus dinilai dari prosesnya, bukan hanya akibat akhirnya.
“Direksi yang telah bertindak dengan iktikad baik dan kehati-hatian harus merasa tenang, karena memang hukum mestinya melindungi mereka dari kriminalisasi,” tutur Prof. Topo.
Topo mengakui bahwa tidak ada pengaturan eksplisit terkait BJR dalam kitabs undang-undang pidana di Indonesia. Namun, tren putusan pengadilan mulai memperhitungkan prinsip ini, pertanda kematangan perspektif hakim dalam memahami dinamika bisnis modern.
Perdebatan mengenai BJR ini menunjukkan perlunya konsistensi dalam menafsirkan dan menegakkan batas antara kerugian bisnis akibat risiko usaha dan tindak pidana korupsi. Dengan putusan MK yang menegaskan pentingnya keberadaan kerugian negara yang nyata dan deklarasi audit BPK, standar penegakan hukum diharapkan semakin tegas dan seragam.
Ke depan, tantangan terbesar bukan sekadar memberantas penyalahgunaan, tapi memastikan ruang bisnis yang wajar tetap terjaga. Hukum harus mampu menyeimbangkan kebutuhan pengawasan dengan insentif inovasi dan kepercayaan diri para pengambil keputusan. Risiko dan kesalahan yang bersumber dari dinamika usaha tidak boleh serta merta dianggap sebagai tindakan kejahatan pidana, agar BUMN maupun entitas publik lain tidak kehilangan keberanian untuk berinovasi demi tujuan pembangunan.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
