Meninggalnya Dokter Internship Picu Sorotan terhadap Sistem Pendidikan Kedokteran di Indonesia
Beberapa bulan terakhir, meninggalnya sejumlah dokter internship telah menimbulkan perhatian terhadap sistem pembinaan dan perlindungan mereka di lapangan. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) menilai bahwa kasus-kasus tersebut tidak hanya sebagai peristiwa individual, namun juga menjadi pertanda adanya permasalahan lebih mendasar dalam pelaksanaan program internship.
Dalam sebuah audiensi dengan perwakilan dokter internship dari berbagai institusi pendidikan, PDUI mendengar berbagai laporan terkait kondisi kerja yang dihadapi oleh para peserta. Mulai dari beban kerja yang dianggap terlalu berat hingga kurangnya pengawasan di tempat internship, menjadi beberapa isu yang kini tengah didorong untuk segera dievaluasi.
Status Tidak Jelas
Ketidakjelasan status dokter internship, apakah sebagai peserta pendidikan atau tenaga kerja layanan kesehatan, menjadi salah satu permasalahan utama. Ketua Umum PP PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, MKM, menyatakan bahwa ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum, ketidakjelasan hak dan kewajiban, serta minimnya jaminan keselamatan kerja.
Evaluasi yang Lemah
Selain itu, pengawasan dan evaluasi terhadap tempat internship juga dinilai kurang efektif sehingga menyebabkan ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan implementasinya di lapangan.
“Standar kerja yang seharusnya 40-48 jam/minggu, di lapangan jauh melebihi batas tersebut,” ujar Ardiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
Perlindungan dan Pelaporan Lemah
Kekurangan dalam perlindungan dan mekanisme pelaporan juga menjadi perhatian. Tanpa adanya sistem pengaduan yang aman, membuat peserta internship merasa takut untuk melapor, apalagi dengan ketidakjelasan mekanisme banding dan transparansi penilaian yang ada.
