Crypto

Warga Ohio Ditahan 9 Tahun karena Skema Ponzi Kripto

Warga Ohio Dihukum 9 Tahun Penjara karena Skema Penipuan Investasi

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang warga Ohio bernama Rathakishore Giri. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan skema penipuan investasi dengan pola ponzi yang menghasilkan USD 10 juta atau sekitar Rp 176,75 miliar.

Berjanji Keuntungan Besar Tanpa Risiko

Rathnakishore Giri mengakui melakukan penipuan investasi melalui transfer elektronik pada tahun 2024. Dalam pengakuan bersalahnya, Giri mengaku telah menjanjikan investor keuntungan besar tanpa risiko terhadap jumlah investasi pokok mereka, yang diklaim akan dikembalikan.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Giri sering menggunakan uang dari investor baru untuk membayar investor lama, sebuah taktik khas skema Ponzi. Selain itu, Giri juga memiliki sejarah kegagalan investasi dan melakukan penundaan ketika investor mencoba mencairkan investasi mereka.

Skema Derivatif Bitcoin

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) menuduh Giri telah menjalankan skema derivatif Bitcoin melalui perusahaannya sejak tahun 2019. Pada 2022, CFTC dan Departemen Kehakiman mulai mengambil tindakan hukum terhadap Giri dan perusahaannya atas lima dakwaan penipuan melalui transfer elektronik.

IC3 FBI melaporkan bahwa kerugian terkait kripto mencapai lebih dari USD 11 miliar pada tahun 2025, dengan penipuan sering kali berdampak pada lansia. Ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap investasi kripto dan melakukan analisis mendalam sebelum terlibat dalam transaksi semacam itu.

Source link