KAI Commuter Sayangkan Tindakan Pelemparan Kereta Rangkasbitung
Pada Minggu (24/5) malam, KAI Commuter mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan vandalisme yang mengenai rangkaian Commuter Line Rangkasbitung. Pelemparan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini menyebabkan kerusakan pada kaca pintu dan jendela kereta tersebut.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi dua kali pada dua rangkaian Commuter Line yang berbeda. Kejadian pertama menimpa Nomor 1762 dengan satu kaca jendela dan pintu retak, sedangkan kejadian kedua terjadi pada Nomor 1783 dengan dua kaca pecah.
Usaha Menanggulangi Aksi Vandalisme
Petugas keamanan di Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran langsung merespons laporan ini dengan menyisir area sekitar untuk mencari informasi pelaku. Namun, tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi kejadian. Pihak KAI Commuter juga memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga setempat sebagai langkah pencegahan.
Untuk memastikan keselamatan penumpang, KAI Commuter segera melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang. Tindakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang melarang tindakan vandalisme di sektor perkeretaapian.
Penindakan dan Edukasi
Karina menegaskan bahwa pelaku tindakan vandalisme tersebut bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai KUHP. Oleh karena itu, KAI Commuter mengajak pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas publik dan keselamatan bersama.
Dengan adanya insiden ini, KAI Commuter terus meningkatkan langkah-langkah keamanan dan edukasi demi menjamin pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang Commuter Line di berbagai lintas.
