Kantor DJP Jakbar Gelar Lelang Barang Hasil Penyitaan Pajak
Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) akan menggelar lelang 13 barang hasil penyitaan pajak pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertajuk “Lelang Eksekusi Bersama” dan merupakan kerjasama antara Kanwil DJP Jakbar dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta untuk memberikan efek penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Melalui kegiatan ini, selain mendukung penerimaan negara, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Porman Romianna Manihuruk.
Barang-Barang yang Akan Dilelang
Sebanyak 13 barang bergerak akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya, dan proses lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Beberapa barang yang akan dilelang antara lain:
- Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000.
- Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300.
- Mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000.
- Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai limit Rp6.008.800.
- Sepeda motor Yamaha Force dengan nilai limit Rp3.847.000.
- Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp6.138.000.
- dan lain sebagainya.
Ketentuan Pelaksanaan Lelang
Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan lelang tersebut meliputi informasi lengkap mengenai objek lelang, jadwal penawaran, dan syarat mengikuti lelang yang dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar. Lelang akan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan peserta yang wajib memiliki akun terverifikasi pada portal lelang.go.id. Pemenang lelang diharapkan dapat melunasi pokok lelang beserta Bea Lelang sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang berlangsung.
Diharapkan masyarakat tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan lelang dari instansi terkait. Informasi resmi terkait lelang hanya akan disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.
