Klarifikasi KPK terkait Foto Uang yang Viral di Media Sosial
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait foto tumpukan uang yang viral di media sosial dan tidak memiliki kaitan dengan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Foto Viral di Media Sosial
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa foto tumpukan valas yang beredar di media sosial bukan bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah Silmy Karim. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap sejumlah unggahan di media sosial terkait hal tersebut.
Pada 5 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi ini merupakan yang ke-11 selama tahun ini. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Total kerugian mencapai Rp145,5 miliar yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka di antaranya adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita sejumlah aset senilai Rp17,5 miliar terkait pelanggaran yang dilakukan. Silmy Karim juga diduga menerima suap selama menjabat sebagai pejabat di instansi terkait. Kasus ini menjadi sorotan publik atas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
