Crypto

Dua Pemuda Rampok Kripto: Kejutan Rp 142 M

Kejahatan semakin meraja lela, kali ini melibatkan dua bersaudara yang tidak segan-segan merampok kripto senilai lebih dari US$ 8 juta atau sekitar Rp 142,55 miliar. Mereka mengancam satu keluarga di Minnesota dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Perampokan Brutal di Minnesota

Isiah Angelo Garcia (25) dan Raymond Christian Garcia (24) berasal dari Waller, Texas, AS, mengaku bersalah atas tindakan mereka. Kedua pelaku mengganggu perdagangan dengan perampokan dan menghadapi proses hukum di depan Hakim Distrik AS Ann Montgomery di Minneapolis. Mereka melakukan perjalanan dari Texas ke Grant, Minnesota pada 19 September 2025.

Saat sampai di rumah keluarga korban, kedua bersaudara itu langsung mengancam dengan senjata api. Mereka mengikat korban dengan tali dan memaksa untuk memberikan akses ke akun kripto milik keluarga tersebut. Baru setelah berhasil mentransfer dana kripto senilai lebih dari US$ 8 juta, mereka mengakhiri aksi kejahatan mereka.

Penangkapan di Dekat Houston

Tidak lama setelah itu, putra korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Meski kedua pelaku berusaha melarikan diri, penyelidik berhasil melacak barang-barang yang ditinggalkan di rumah korban. Barang-barang itu menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menangkap kedua bersaudara di dekat Houston. Kini, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang kejam.

Source link