Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPemuda di Luwu Memviralkan Video Porno Mantan Pacar Setelah Merasa Ditolak dalam...

Pemuda di Luwu Memviralkan Video Porno Mantan Pacar Setelah Merasa Ditolak dalam Percobaan Balikan

Kamis, 2 Mei 2024 – 16:55 WIB

Luwu – Seorang pria asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi. Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap karena telah menyebarkan video porno mantan pacarnya di Kota Palopo, Sulsel.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pria berinisial AL tersebut ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Iya, pelaku telah ditangkap di persembunyiannya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap AKP Supriadi pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menjelaskan, perbuatan terlarang tersebut dilakukan oleh pelaku AL karena kesal terhadap mantan pacarnya. AL merasa emosi dan kesal terhadap mantan kekasihnya karena ditolak untuk berhubungan kembali setelah putus.

“Jadi, korban ini (mantan pacar) menolak untuk kembali karena mereka sudah putus. Kemudian, AL terus membujuk korban berinisial S ini untuk kembali,” ungkapnya.

Karena korban terus menolak, kata Supriadi, pelaku akhirnya mengancam akan menyebarkan video dan foto syur milik S. Ancaman tersebut ternyata dilakukan, pelaku benar-benar menyebarkan video dan foto porno korban ke media sosial.

Supriadi mengungkap bahwa korban mengetahui bahwa video pornonya telah tersebar, membuatnya marah dan melaporkan mantan kekasihnya ke Mapolres Palopo. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Kabupaten Morowali, Sulteng.

“Korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo. Setelah menerima laporan itu, kami pihak kepolisian mencari AL dan berhasil menangkapnya di Sulteng,” katanya.

Pelaku mengaku kepada polisi telah menyebarkan video porno mantan pacar melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Facebook (FB). “Dia mengakui telah menyebarkan konten pornografi mantan pacarnya melalui WA dan Facebook,” ujarnya.

Hingga saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer