Kamis, 9 Mei 2024 – 11:12 WIB
Garut – Polres Garut Jawa Barat menetapkan pria berinisial TT (34) dan HH (19) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Alek (73), warga Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di Bandung dan Bekasi, saat berupaya melarikan diri.
Baca Juga :
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Kedua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok dan celurit.
“Tersangka TT membacok bagian wajah sebanyak 10 kali menggunakan golok dan tersangka HH menggunakan celurit membacok bagian perut,” ujarnya, Kamis, 9 Kamis 2024.
Baca Juga :
Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri
Tersangka TT menaruh dendam karena kakaknya (saudara kembar) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan keluarga korban, Selasa, 12 September 2023. Pada hari kejadian pembunuhan terhadap Alek, tersangka TT yang mempunyai berinisiatif lalu mengajak HH. “Keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban,” ujarnya.
Baca Juga :
2 Pembunuh Sadis Kakek Renta di Garut Ditangkap, Apa Motifnya?
Lanjut Ari, hanya dibutuhkan waktu lima menit keduanya berhasil melancarkan aksi pembunuhan. Korban Alek langsung tak berdaya dan tewas di atas tempat tidurnya. “Lalu pagi harinya ditemukan oleh anak korban, saat akan mengantar makanan,” ujarnya.
Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dari informasi, terduga pelaku pembunuh kakek Alek berjumlah dua orang yang merupakan kakak beradik.
VIVA.co.id
9 Mei 2024