Saturday, September 21, 2024
HomeOtomotifPolisi yang Menjadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ,...

Polisi yang Menjadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ, Berpotensi Kena Sanksi Apa?

Beberapa waktu yang lalu, viral mengenai kecelakaan Toyota Fortuner polisi di Tol MBZ (Sheik Mohammed bin Zayed) yang menyebabkan korban dari penumpang kendaraan lainnya.

Lebih parahnya lagi, dari rekaman kamera dashboard, Fortuner yang awalnya menggunakan plat dinas polisi 7-VII menjadi plat sipil berwarna putih.

Namun, di luar masalah sebab-akibat dan pergantian plat nomor pada mobil tersebut, banyak yang penasaran, apakah anggota atau kendaraan polisi yang terlibat kecelakaan akan mendapatkan sanksi seperti warga sipil pada umumnya?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan bahwa oknum atau anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tetap harus tunduk pada hukum yang sama seperti warga sipil lainnya. Budiyanto juga menambahkan bahwa setiap anggota polisi harus mematuhi kode etik kepolisian yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Kepolisian.

Budiyanto, mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa penanganan kasus lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian akan mengacu pada KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Kapolri No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini, pengemudi Toyota Fortuner polisi yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 310 atau 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jika terlibat kecelakaan dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, pelaku bisa dikenakan pasal 312 UU tersebut.

Dengan demikian, aturan hukum tersebut berlaku bagi semua pihak termasuk anggota kepolisian yang berkendara di jalan raya, namun tetap menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini dapat ditegakkan jika yang terlibat adalah aparat?

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer