Senin, 27 Mei 2024 – 18:22 WIB
Bogor – Komplotan pembobol ATM dengan modus menyewa ruko samping minimarket di Cikeas Country, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku menjebol tembok minimarket dan menggasak mesin ATM.
Komplotan pelaku diketahui berjumlah empat orang yang salah satunya masih buron.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin 27 Mei 2024.
Rio menjelaskan, aksi kriminal itu dilakukan para pelaku pada Senin pagi, 20 Mei 2024 pukul 06.13 WIB. Modus yang digunakan kawanan pelaku dengan sengaja menyewa ruko kosong di sebelah minimarket. Nah, di minimarket tersebut ada mesin ATM yang jadi kawanan pelaku.
“Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret. Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” jelas Kombes Rio.
Kawanan pelaku itu juga sempat membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. “Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS,” ujar Rio.
Rio menuturkan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita banyak barang bukti di antaranya DVR CCTV dari minimarket. Selain itu, ada box dispenser uang, empat tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator. Kemudian, ada enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, dan empat buah linggis.
Polisi juga menyita kendaraan roda empat yakni mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR. Lalu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai Rp24 juta.
Akibat perbuatan komplotan kriminal ini, toko Indomaret juga mengalami kerugian materiil. Selain itu, ada juga kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 juta.
Menurut Rio, motif aksi kriminal itu diduga kuat adalah faktor ekonomi. Salah seorang pelaku diketahui sindikat pencurian yang sudah melakukan aksinya di wilayah lain merupakan residivis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Lalu, ada juga Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.
Rio menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap FS, pelaku buron.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang,” jelas Rio.