Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalCaleg DPRK Aceh Menjual Sabu untuk Membayar Biaya Kampanye

Caleg DPRK Aceh Menjual Sabu untuk Membayar Biaya Kampanye

Selasa, 28 Mei 2024 – 00:12 WIB

Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.

Baca Juga :

Catat, Mulai Tahun Depan SIM Baru Bisa Tercetak Kalau Ikuti Seluruh Tes

“Dari interogasi tadi, diketahui bahwa sebagian barang ini digunakan untuk kebutuhan pribadi sebagai caleg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin, 27 Maret 2024.



Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.

Baca Juga :

Petugas Gabungan Sita 10 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perbatasan Kalbar-Malaysia

Mukti mengungkapkan bahwa saat ini polisi masih menyelidiki apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain termasuk partai politik. Sofyan juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lanjut Mukti.

“Kami akan menyelidiki terlebih dahulu apakah ini benar-benar kasus narkopolitik. Yang pasti tersangka ini akan dijerat dengan UU TPPU karena sebagai bandar, seperti yang saya katakan sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU,” katanya.

Baca Juga :

SIM C1 Mulai Berlaku Hari Ini, Intip Bedanya dengan SIM C

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap seorang Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan, karena merupakan buronan dalam kasus narkotika.



Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Mukti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer