Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalDeky Menjual 2.010 Video Porno Anak

Deky Menjual 2.010 Video Porno Anak

Jumat, 31 Mei 2024 – 16:42 WIB

Jakarta – Polisi mengungkap bahwa terdapat sekitar 2.010 video porno anak yang dimiliki oleh seorang pria bernama Deky Yanto (25) yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena menjual video asusila anak tersebut.

“Dalam pemeriksaan dan penyelidikan, fakta ditemukan bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Sudah ada 2.010 video yang semuanya tentang porno anak di bawah umur,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Mei 2024.

Dia mengungkap bahwa terdapat ratusan grup Telegram yang berisi konten asusila anak di bawah umur. Tiga grup dengan pengguna terbanyak adalah VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2, dan VVIP Indobocil 2.

“Dari ketiga grup Telegram tersebut, kita dapat rincikan 2.010 video ini. VVIP Bocil telah mentranmisikan 916 video, VVIP Bocil 1 dengan 869 video, dan Indobocil 2 dengan 225 video. Total grup yang dimiliki oleh pelaku adalah 105 grup. Sehingga pelaku dapat memilih untuk calon pembeli ini atau ke calon pembeli lainnya. Channel Telegram-nya termasuk VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Skandal, VCS, Asia, dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.

“Pihak kami melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter bernama @balapcan. Akun ini mempromosikan link Telegram yang berisi konten asusila anak di bawah umur,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.

Konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka dan dijual dengan harga Rp 350 ribu. “Ditemukan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video tersebut, calon pembeli atau pelanggannya harus mentransfer uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” tambahnya.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer