Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalKetua RT Dituduh Melecehkan Anak Warganya, Ditahan Secara Langsung menjadi Tersangka

Ketua RT Dituduh Melecehkan Anak Warganya, Ditahan Secara Langsung menjadi Tersangka

Sabtu, 8 Juni 2024 – 22:20 WIB

Jakarta – Ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan inisial BD (38) telah ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini, polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka.

“Sudah (menjadi tersangka)” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Iptu Ari menambahkan bahwa saat ini BD juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, tersangka BD terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

“Sudah ditahan. Perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 76D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan inisial BD (38) terlibat dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan.

“Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024,” ujar Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

Arnold mengatakan bahwa ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang memiliki inisial N (15) dan Z (13) yang merupakan anak dari warganya.

Karena kasus yang melibatkan anak merupakan perkara khusus, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer