Friday, November 15, 2024
HomeBeritaSuami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Fitriani di...

Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Fitriani di Kamar

Polisi Resmi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Pembunuhan Fitriani, 21 Tahun

Polres Blitar Kota tengah menyelidiki kasus temuan kerangka manusia yang ditemukan dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pada Jumat (24/11/2023), polisi secara resmi menetapkan SH, 31 tahun, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Fitriani, 21 tahun, yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah.

Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap temuan kasus tersebut. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan alat bukti, suami korban ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Danang, kasus ini bermula dari masalah keluarga antara korban dan pelaku pada Oktober 2021. Pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat hingga korban pergi dari rumah. Setelah korban kembali pulang, mereka kembali cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar agar tidak diketahui oleh anak-anak. Dia juga menunggu setengah jam untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membersihkan darah yang menempel pada korban dan membungkusnya dengan selimut.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Sumber: jpnn.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

ARTIKEL TERKAIT

paling populer