Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agar hal ini dapat berjalan dengan baik, diperlukan peraturan turunan yang lebih jelas sebagai payung hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan harapannya pada pendidikan dokter spesialis dengan hospital based sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. Menurutnya, ini merupakan perubahan besar dalam meningkatkan sistem kesehatan di Tanah Air.
Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan untuk membahas peningkatan jumlah, kualitas, dan distribusi tenaga kesehatan. Peraturan terbaru dalam UU Kesehatan mengatur banyak hal terkait pendidikan dokter spesialis dengan hospital based, dan Edy menekankan pentingnya segera menerbitkan aturan turunannya untuk memberikan acuan teknis.
Edy juga mendorong agar aturan turunan terkait kolegium segera dikeluarkan, karena kolegium merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan bersifat independen sesuai dengan pasal 272 UU Kesehatan.