Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPolisi Mengincar Bhegeng, Penyuplai 30 Kg Ganja Setelah Menangkap 2 Pengedar di...

Polisi Mengincar Bhegeng, Penyuplai 30 Kg Ganja Setelah Menangkap 2 Pengedar di Tanjung Priok

Sabtu, 20 Juli 2024 – 18:58 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di pinggiran jalan wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi kini sedang mencari penyuplai narkoba.

Baca Juga :

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Tanjung Priok, Sita 30 Kg Ganja

Dua pengedar narkoba yang ditangkap polisi di pinggir jalan tersebut berinisial R dan AF. Mereka ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dua pengedar narkoba tersebut mendapatkan barang haram dari wilayah Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga :

Polisi Bakal Tentukan Nasib Kasus Penyebaran Video Syur Anak Eks Vokalis Band Ternama

“Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo,” kata Kombes Ade Ary, Sabtu 20 Juli 2024.

Ade Ary menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dengan melakukan control delivery dari gudang ekspedisi Indah Kargo ke alamat yang tertera di resi pengiriman paket.

Baca Juga :

Bikin Halusinasi, Dokter Sebut Efek Kecubung Mirip dengan Ganja

Ia menegaskan bahwa saat ini polisi masih dalam pengejaran terhadap penyuplai ganja seberat 30 kilogram tersebut.

“Setelah digeledah ditemukan ganja tersebut di dalam box kontainer dan mengaku mendapatkannya dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO),” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pengedar ganja di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap R dan AF dilakukan pada Rabu 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB.

“Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 20 Juli 2024.

Donald menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 30 kilogram narkoba jenis ganja dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2, dan 1 unit HP,” kata Donald.

Halaman Selanjutnya

“Setelah digeledah ditemukan ganja tersebut di dalam box kontainer dan mengaku mendapatkannya dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO),” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer