Saturday, September 21, 2024
HomeOtomotifJangan Ketinggalan! Rincian Biaya dan Persyaratan Perpanjang SIM A

Jangan Ketinggalan! Rincian Biaya dan Persyaratan Perpanjang SIM A

Pembahasan biaya, langkah-langkah, dan syarat perpanjangan SIM A masih sering menjadi pertanyaan yang banyak dicari oleh pengemudi mobil. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur peraturan SIM pada Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 membagi SIM menjadi beberapa golongan, yaitu:

1. Golongan A: untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang dengan jumlah berat maksimal 3500 kilogram.
2. Golongan B-I: untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II: untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C: untuk mengemudikan sepeda motor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D: untuk mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Untuk memperpanjang SIM A, dibutuhkan beberapa syarat seperti usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, memiliki keterampilan mengemudi, dan lulus ujian teori dan praktek. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

Biaya perpanjangan SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, proses perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan begitu, pengemudi tidak perlu datang ke kantor Satpas dan SIM akan dikirim ke rumah pengemudi.

Perpanjangan SIM A juga dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Proses perpanjangan SIM C juga dapat dilakukan secara online. Dengan mengetahui seluruh informasi ini, diharapkan para pengemudi dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan praktis.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer