Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalOknum Kepsek Selingkuhan Ibu di Sumenep yang Antarkan Putrinya untuk Diperkosa

Oknum Kepsek Selingkuhan Ibu di Sumenep yang Antarkan Putrinya untuk Diperkosa

Minggu, 1 September 2024 – 21:46 WIB

Sumenep, VIVA – Seorang ibu berusia 41 tahun dengan inisial E, dengan kejam menyerahkan putrinya sendiri yang berusia 13 tahun, T, kepada kepala sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berinisial J, hanya demi sepeda motor matik Vespa dan uang. Ternyata, E dan J memiliki hubungan asmara terlarang alias selingkuhan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, mengatakan bahwa E dan J keduanya adalah aparatur sipil negara (PNS). Mereka terlibat dalam hubungan perselingkuhan. E tinggal bersama putrinya sendirian, karena suaminya atau ayah korban telah berpisah rumah.

Suatu waktu, T meminta kepada ibunya untuk membelikan sepeda motor matik Vespa. E menyetujui permintaan tersebut dengan syarat bahwa T mau berhubungan badan dengan J. Alasannya adalah untuk ritual penyucian diri. Tentu saja, T menolak keinginan jahat ibunya tersebut.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali memaksa putrinya untuk berhubungan badan dengan J. Korban yang terus menolak akhirnya tidak tahan setelah ibunya mengancam akan tinggal terpisah dan indekos di Kota Sumenep.

Keesokan harinya, Jumat, 9 Agustus 2024, T diantar oleh E ke rumah J di Perumahan BSA di Kolor, Kabupaten Sumenep. Di dalam kamar, J memberitahu T bahwa akan membelikan motor matik Vespa. Hubungan badan pun terjadi. “J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang,” kata Widiarti, Minggu, 1 September 2024.

Setelah selesai, E menjemput putrinya dari rumah J. Sebelum pergi, J memberi uang sebesar Rp200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada T. Seminggu kemudian, J meminta E untuk membawa putrinya kembali untuk digauli lagi. Tindakan perbudakan pun terjadi lagi. Setelah selesai, E diberi uang sebesar Rp500 ribu dan T Rp100 ribu.

Perbuatan keji itu terjadi lagi pada bulan Juni 2024. Kali ini lokasinya adalah di sebuah hotel di Surabaya. Dengan alasan yang sama, J meminta E untuk mengantarkan putrinya ke kamar yang sudah dipesan. Di hotel, J menggauli T sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.

“Setelah selesai berhubungan badan, si E diberi uang [oleh J] sebesar Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” ujar Widiarti.

Kasus terungkap setelah korban yang tidak tahan menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Ayah korban yang tidak bisa menerima hal tersebut, kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi. E dan J kemudian ditangkap oleh polisi di Kecamatan Kalianget pada Kamis, 29 Agustus 2024.

J dan E saat ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Ibunya dijerat dengan [UU] TPPO,” kata Widiarti.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer