Saturday, September 21, 2024
HomeOtomotifUrutan Penanganan Darurat: Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden

Urutan Penanganan Darurat: Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden

Pengendara seharusnya mengetahui beberapa kendaraan yang diprioritaskan dan memperoleh hak utama ketika berada di jalan raya. Terutama bagi kendaraan yang mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika ada mobil ambulans, pemadam kebakaran, rombongan presiden, atau iring-iringan pengantar jenazah, mana yang seharusnya didahulukan? Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, yang harus didahulukan adalah ambulans, meskipun tidak ada pengawalan khusus dari petugas, karena ambulans mengangkut orang sakit.

Budiyanto juga menyatakan bahwa rombongan presiden memang mendapatkan hak prioritas, namun yang paling utama tetap adalah ambulans dan pemadam kebakaran. Ketika rombongan presiden menepi dan memberikan kesempatan kepada ambulans untuk lewat, itu menunjukkan sikap yang benar.

Selain ambulans, urutan kendaraan lain yang mendapatkan hak utama di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, pimpinan lembaga negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu adalah yang harus didahulukan.

Prioritas dalam kelancaran lalu lintas tidak boleh mengabaikan keselamatan, yang merupakan hal utama dan hukum tertinggi. Siapa pun yang mendapatkan prioritas di jalan harus tetap waspada dan hati-hati saat berkendara, terutama saat melintasi persimpangan dan daerah ramai. Kewaspadaan dan kehati-hatian tetap diperlukan karena pemahaman tentang hak prioritas di jalan belum tentu dipahami oleh masyarakat luas.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer