Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPria yang Baru Dikenal Memicu Pendarahan Hebat pada Remaja Putri Setelah Diajak...

Pria yang Baru Dikenal Memicu Pendarahan Hebat pada Remaja Putri Setelah Diajak Makan

Kamis, 5 September 2024 – 09:40 WIB

Gowa, VIVA – Malang dialami seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Remaja putri dengan inisial M mengalami pendarahan hebat setelah diperkosa oleh seorang pria yang baru dikenalnya. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyatakan bahwa korban diperkosa saat sedang haid, dan mengalami pendarahan hebat sehingga langsung dibawa ke rumah sakit.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Ketika melihat korban sedang menstruasi, pelaku menghentikan aksi bejatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar dalam keterangannya pada Kamis, 5 September 2024.

Bahtiar menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin, 26 Agustus 2024. Pelaku baru saja mengenal korban dan menjalin hubungan pacaran dengannya. Saat itu, pelaku menjemput korban untuk makan bersama.

“Mereka sudah berkenalan sebelumnya dan ketika itu pelaku mengajak korban makan bersama,” kata Bahtiar.

Namun, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah kosong setelah menjemputnya. Di sana, pelaku memperkosa korban setelah membawa korban ke dalam rumah kosong dan mengunci pintu.

“Korban dibawa ke rumah kosong dan diperkosa,” tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar karena pulang ke rumah dalam keadaan lemas dan merasa kesakitan, serta mengeluarkan banyak darah. Bahtiar menyatakan bahwa korban sudah mendapat perawatan dan kondisinya membaik setelah perawatan tersebut.

Kasus ini segera ditangani setelah orangtua korban melapor ke Polres Gowa. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 27 Agustus pukul 01.00 Wita di Aspol Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju, 1 lembar celana jeans, 1 lembar celana dalam, 1 lembar celana boxer, 1 lembar karpet, 1 lembar potongan busa kasur, 1 lembar pembalut, dan beberapa helai rambut,” jelas Bahtiar.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer