Saturday, October 19, 2024
HomeKriminalPria di Sumatera Utara Gunakan Video Porno sebagai Alat untuk Cabuli Putri...

Pria di Sumatera Utara Gunakan Video Porno sebagai Alat untuk Cabuli Putri Kandungnya

Jumat, 4 Oktober 2024 – 16:38 WIB

Dairi, VIVA – Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dia menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian bejat ini terjadi karena pelaku sering melihat korban tanpa busana setelah mandi.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu, 4 Tersangka Ditahan

Kasus ini telah ditangani oleh Polres Dairi dan pelaku yang berinisial MS (34), telah diamankan dan ditahan. Dia dituduh melakukan persetubuhan dengan putri kandungnya sendiri yang berinisial A (12).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan bahwa ibu dari A yang juga istri dari MS melaporkan pencabulan ini ke Polres Dairi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Akhirnya polisi menetapkan MS sebagai tersangka.

Baca Juga :

Ratusan Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293 Miliar

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Meetson Sitepu, Jumat 4 Oktober 2024.

AKP Meetson Sitepu mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terungkap ketika bibi dari korban menginformasikan bahwa sang anak telah disetubuhi oleh MS, sehingga ibu A langsung pergi ke rumah kepala desa.

Baca Juga :

Ketahuan Mencuri, Remaja Usia 16 Tahun Tewas Dianiaya 4 Pria Dewasa

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban langsung bertanya kepada anak apakah yang sudah terjadi. Anak tersebut mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya. Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dairi karena tidak bisa menerima hal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut di perladangan dan rumah. Dia mengakui bahwa dorongan nafsunya muncul ketika korban sering keluar tanpa busana setelah mandi.

“Tersangka juga sering menonton video porno, sehingga hal itu meningkatkan dorongan nafsunya,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat MS adalah ayah kandung dari korban.

Halaman Selanjutnya

“Tersangka juga sering menonton video porno, sehingga hal itu meningkatkan dorongan nafsunya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer