Rabu, 9 Oktober 2024 – 00:10 WIB
Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan bahwa pelaku tindak asusila bernama Sudirman, yang merupakan ketua yayasan dari panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memiliki penyimpangan seksual sesama jenis.
Baca Juga :
Polisi Telusuri Soal Dugaan TPPO di Panti Asuhan Tangerang
Kapolres Metro Tangeramg Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sudirman melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut, karena adanya orientasi penyimpangan seksual sesama jenis.
“Sudirman, memiliki orientasi penyimpangan seksual sesama jenis. Sehingga itu yang membuat dia berbuat tindak kejahatan tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga :
Buntut Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan, Mensos Kaji Ulang Soal Aturan Izin dan Pengawasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya pun tengah menelusuri alasan panti asuhan itu berdiri sejak 2006.
Baca Juga :
Terjadi Kasus Asusila Belasan Anak, Panti Asuhan di Tangerang Disegel Polisi
“Ya, panti asuhan itu berdiri sejak 2006 dan ini masih kita telusuri apakah itu kedok Sudirman untuk berbuat tindak asusila tersebut selama bertahun-tahun. Yang pasti memang, panti itu berdiri tidak ada izin sehingga, lepas dari pengawasan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat 7 orang korban yang telah melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dan telah ditetapkan 3 tersangka, yaitu Sudirman, Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi yang saat ini menjadi DPO.
Polisi Sebut Ada 7 Korban Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang: 4 Anak dan 3 Pengasuh
Para korban telah melakukan pelaporan.
VIVA.co.id
8 Oktober 2024