Friday, October 18, 2024
HomeKriminalPria Memalsukan Identitas Artis dan Menipu Ratusan Orang Melalui TikTok dengan Modus...

Pria Memalsukan Identitas Artis dan Menipu Ratusan Orang Melalui TikTok dengan Modus yang Tak Terduga

Rabu, 16 Oktober 2024 – 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pria berinisial HH ditangkap polisi karena menipu melalui aplikasi TikTok. Modus operandi pelaku adalah dengan membuat akun palsu di TikTok menggunakan foto publik figur.

Baca Juga :

Polda Metro Tangkap Penipu di Tiktok yang Pakai Foto Artis untuk Tertipu

Pelaku juga menjanjikan kepada pengunjung akun bahwa mereka akan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta jika mereka menekan tombol love dan membayar uang administrasi.

“Tersangka membuat akun-akun palsu di TikTok dengan menggunakan foto atau video publik figur yang telah diedit oleh pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga :

DJP Ungkap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Instansinya



Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Korban yang tertarik terjebak dengan modus operandi pelaku. Setelah menekan tombol love, korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp di akun untuk menanyakan pencairan uang sebesar Rp50 juta yang dijanjikan.

Baca Juga :

Ini Nomor Telepon hingga Website yang Digunakan Oknum Penipu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Pelaku kemudian memberitahu korban bahwa mereka harus membayar uang administrasi jika ingin uang sebesar Rp50 juta dicairkan.

“Pelaku memerintahkan korban untuk membayar administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” katanya.

Kemudian, korban mengirim uang yang diminta dengan harapan uang Rp50 juta dapat dicairkan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku justru memblokir kontak korban sehingga tidak dapat dihubungi lagi. 

Singkat cerita, korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap. Dari penyelidikan polisi, pelaku telah melakukan tindakan sejak Januari 2024.

Akibat perbuatan pelakunya, ratusan orang ternyata telah menjadi korban. Namun, tidak dijelaskan seberapa besar keuntungan yang didapatkan pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mulai bulan Januari 2024 hingga September 2024 dengan jumlah korban mencapai ratusan,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya

Kemudian, korban mengirim uang yang diminta berharap uang Rp50 juta dicairkan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku justru memblokir kontak korban sehingga tidak dapat dihubungi lagi. 

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer