Polsek Lubuk Dalam, Siak, Riau, telah menangkap seorang pemuda berinisial R yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam.
Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul, mengungkapkan bahwa R ditangkap karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun. AWalnya, polisi menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak perempuan mereka telah dicabuli. Korban melapor kepada sepupunya bahwa dia telah dinodai oleh R, dan kabar tersebut kemudian sampai ke telinga keluarga korban. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan.
Setelah ditangkap, R mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Sumber: jpnn.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.