Sabtu, 16 November 2024 – 22:13 WIB
Jakarta, VIVA – Tiga orang buronan kembali ditangkap dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan menggenapi total 22 orang yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga :
Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online
“Kami telah berhasil melakukan penangkapan 3 orang DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 16 November 2024.
Baca Juga :
DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar
Dia pun mengungkapkan inisial ketiga buronan yang berhasil diringkus yakni B, BK, dan HF. Peran ketiganya adalah bandar pemilik situs judi online, seperti tersangka HE yang ditangkap pada Jumat, 15 November 2024 kemarin.
Ketiga tersangka inilah yang akhirnya diketahui sebagai pengelola ribuan website judi online, supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi.
Baca Juga :
Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir
“Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya juga kembali mengumumkan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masih terus bertambah.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka B, BK, dan HF yang akhirnya berhasil ditangkap hari ini, termasuk dalam daftar DPO selain inisial A alias M, J, dan BS.
“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah,” kata Ade Ary kepada wartawan Sabtu, 16 November 2024.
Meski tak membeberkan secara detail mengenai para sosok DPO itu, namun Ade Ary menyampaikan bahwa masih ada bandar yang belum ditangkap termasuk di dalam daftar DPO tersebut.
Selain itu, ada juga yang berstatus agen yang menyetor uang ke Kementerian Komdigi, agar website judi online yang mereka kelola lolos blokir.
“Jadi beberapa DPO tadi yang kami sebutkan tadi itu mereka di antaranya juga bandar juga. Dia punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN sebelumnya agar tidak diblokir,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka B, BK, dan HF yang akhirnya berhasil ditangkap hari ini, termasuk dalam daftar DPO selain inisial A alias M, J, dan BS.