Senin, 18 November 2024 – 11:12 WIB
Kota Depok, VIVA – Pengemudi mobil koboi mengaku anggota TNI yang melepaskan tembakan di Depok, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu diketahui berinisial P berusia 39 tahun.
Baca Juga :
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar di PN Jaksel Hari Ini
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kapolres Metro Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, Senin, 18 November 2024.
Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya. P rencananya juga bakal ditahan. Namun, sejauh ini penahanan belum dilakukan polisi.
Baca Juga :
Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap
“Rencananya (ditahan), tapi sementara belum,” kata dia.
Baca Juga :
Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif
Sebelumnya, aksi pengemudi mobil P memantik kehebohan karena melepaskan tembakan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Depok. Imbas kejadian itu, pengemudi inisial P itu diringkus polisi.
“Si pelaku itu sudah kita bawa ke Polsek kemarin,” kata Kapolres Metro Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, Minggu, 17 November 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, P mengantongi izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan Polri untuk membela diri. Meski memiiki izin, P tak bisa sembarangan bertindak dengan menggunakan senjata api.
Saat insiden, P mengaku anggota TNI. Motif P melepaskan tembakan ke udara setelah bersitegang dengan pengemudi lain.
Rekening Ivan Sugianto Diblokir, Ahmad Sahroni Sebut Ada Dugaan Aktivitas Ilegal
Rekening milik Ivan yang tercatat sebagai pengusaha kelab malam di Surabaya, kini diblokir oleh PPATK. Ahmad Sahroni sebut ada dugaan aktivitas ilegal.
VIVA.co.id
18 November 2024